Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Ketua Araksi NTT Dilaporkan Ke Polres TTS, Ada Apa?

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Penerimaan Laporan Polisi

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA, terlapor kembali menghubungi saksi dan meminta datang ke rumahnya.

Dalam pertemuan itu, terlapor diduga meminta uang sebesar Rp15 juta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Permintaan itu kemudian kami penuhi dengan menyerahkan uang ke rumah terlapor pada keesokan harinya,” ungkap Nimroda dalam keterangannya.

Baca Juga :  Penetapan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di TTS Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Merasa dirugikan, Nimroda akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 482 yang mengatur tentang dugaan pemerasan.

Baca Juga :  Propam Polda NTT Copot Dua Anggota Terkait Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Manggarai Timur

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Araksi NTT berinisial A.B belum Berhasil dikonfirmasi Oleh Media. Namun, pihak wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip cover both side.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan