Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA, terlapor kembali menghubungi saksi dan meminta datang ke rumahnya.
Dalam pertemuan itu, terlapor diduga meminta uang sebesar Rp15 juta.
“Permintaan itu kemudian kami penuhi dengan menyerahkan uang ke rumah terlapor pada keesokan harinya,” ungkap Nimroda dalam keterangannya.
Merasa dirugikan, Nimroda akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 482 yang mengatur tentang dugaan pemerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Araksi NTT berinisial A.B belum Berhasil dikonfirmasi Oleh Media. Namun, pihak wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip cover both side.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









