Ia menilai pemerintah desa tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.
“Saya akan laporkan ke polisi, karena saya anggap ini sudah tidak bisa diselesaikan di tingkat desa,” tegasnya.
Nitanel juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif.
Ia menekankan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Kusi, Adiisam Benu, saat dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa pihaknya belum menindaklanjuti kasus tersebut karena masih disibukkan dengan berbagai urusan administrasi desa.
“Untuk sementara belum kami tindak lanjuti karena ada banyak urusan administrasi desa yang harus diselesaikan. Nanti setelah itu baru kami proses,” ujar Adiisam.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









