Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan Dinilai Tak Cermat, PN Lembata Hukum Latif Mangan Bayar Biaya Perkara

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Kuasa Hukum Bersama Klinenya di pengadilan Negeri Lembata 

“Dalam perkara ini sudah sangat jelas bahwa eksepsi klien kami, Mahmudin Tukang dan Ahmad Mahmudin, dikabulkan Majelis Hakim. Jika perlawanan atau tangkisan dikabulkan, apa lagi namanya kalau bukan menang? Kecuali eksepsi kami ditolak lalu kami mengklaim menang, itu baru keliru. Faktanya, eksepsi kami dikabulkan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Panen Jagung di Lahan Orang, Warga Kusi Terancam Dipolisikan

Yohanes juga menegaskan bahwa proses berperkara di pengadilan tidak dapat dianalogikan dengan pertandingan sepak bola.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Di pengadilan tidak ada istilah draw. Kalah ya kalah, menang ya menang,” katanya.

Baca Juga :  Polres TTS Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Waris di Batu Putih, Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan

Menurutnya, dikabulkannya eksepsi dan dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima merupakan bukti bahwa kliennya memenangkan perkara tersebut.

Sementara itu, selain gugatannya tidak diterima, pihak Latif Mangan juga dibebankan membayar biaya perkara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan