“Dalam perkara ini sudah sangat jelas bahwa eksepsi klien kami, Mahmudin Tukang dan Ahmad Mahmudin, dikabulkan Majelis Hakim. Jika perlawanan atau tangkisan dikabulkan, apa lagi namanya kalau bukan menang? Kecuali eksepsi kami ditolak lalu kami mengklaim menang, itu baru keliru. Faktanya, eksepsi kami dikabulkan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Yohanes juga menegaskan bahwa proses berperkara di pengadilan tidak dapat dianalogikan dengan pertandingan sepak bola.
“Di pengadilan tidak ada istilah draw. Kalah ya kalah, menang ya menang,” katanya.
Menurutnya, dikabulkannya eksepsi dan dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima merupakan bukti bahwa kliennya memenangkan perkara tersebut.
Sementara itu, selain gugatannya tidak diterima, pihak Latif Mangan juga dibebankan membayar biaya perkara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









