Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan Dinilai Tak Cermat, PN Lembata Hukum Latif Mangan Bayar Biaya Perkara

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Kuasa Hukum Bersama Klinenya di pengadilan Negeri Lembata 

narasitimor.com || Kuasa hukum Mahmudin Tukang, Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya memenangkan sengketa tanah antara kliennya, Mahmudin Tukang, melawan Latif Mangan.

Saat dikonfirmasi awak media, Yohanes menjelaskan bahwa dalam amar putusan sela (eksepsi), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

Selain itu, pihak penggugat, Latif Mangan, juga dihukum untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt, amar putusan Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Jika kemudian ada yang menafsirkan putusan tersebut sebagai tidak ada yang menang atau kalah (draw), itu adalah penafsiran yang keliru,” tegas Yohanes.

Baca Juga :  Soal Dugaan Penebangan Kayu di Hutan Lindung, Kades Kateri Angkat Bicara

Ia menekankan bahwa putusan hakim harus dipahami secara utuh, baik dari sisi gugatan maupun eksepsi yang diajukan tergugat. Eksepsi, lanjutnya, merupakan bentuk tangkisan atau perlawanan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan