narasitimor.com || Kuasa hukum Mahmudin Tukang, Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya memenangkan sengketa tanah antara kliennya, Mahmudin Tukang, melawan Latif Mangan.
Saat dikonfirmasi awak media, Yohanes menjelaskan bahwa dalam amar putusan sela (eksepsi), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.
Selain itu, pihak penggugat, Latif Mangan, juga dihukum untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt, amar putusan Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Jika kemudian ada yang menafsirkan putusan tersebut sebagai tidak ada yang menang atau kalah (draw), itu adalah penafsiran yang keliru,” tegas Yohanes.
Ia menekankan bahwa putusan hakim harus dipahami secara utuh, baik dari sisi gugatan maupun eksepsi yang diajukan tergugat. Eksepsi, lanjutnya, merupakan bentuk tangkisan atau perlawanan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









