Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Polisi di Rote Ndao Tersandung Kasus Video Asusila, Sudah Dipatsus dan Siap Disidang

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, video tersebut pertama kali beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam video itu, terlihat FCL dan VM berada dalam situasi privat layaknya pasangan.

Baca Juga :  FMN Kupang Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Sebut Aparat Semakin Represif

Video tersebut diketahui direkam oleh VM menggunakan telepon genggam miliknya di sebuah kos-kosan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kupang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah video beredar, Propam Polres Rote Ndao melalui unit Paminal langsung melakukan penyelidikan. FCL telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI).

Baca Juga :  Kasus Penipuan di Lembata Terombang-ambing Sejak 2022, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Dalam gelar perkara pada 16 Februari 2026, disimpulkan bahwa tindakan FCL memenuhi unsur pelanggaran kode etik Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Polresta Kupang Kota Mediasi Kasus Penganiayaan di Alak

Kronologi dan Dugaan Pemerasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan