Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Polisi di Rote Ndao Tersandung Kasus Video Asusila, Sudah Dipatsus dan Siap Disidang

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, video tersebut pertama kali beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam video itu, terlihat FCL dan VM berada dalam situasi privat layaknya pasangan.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Staf Dukcapil TTS Diduga Buat Konten Saat Jam Kerja

Video tersebut diketahui direkam oleh VM menggunakan telepon genggam miliknya di sebuah kos-kosan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kupang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah video beredar, Propam Polres Rote Ndao melalui unit Paminal langsung melakukan penyelidikan. FCL telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI).

Baca Juga :  Kasus Penipuan di Lembata Terombang-ambing Sejak 2022, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Dalam gelar perkara pada 16 Februari 2026, disimpulkan bahwa tindakan FCL memenuhi unsur pelanggaran kode etik Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Tragis! Anggota GEMMA Kefamenanu Dikeroyok di Depan SMA 17 Agustus Weoe

Kronologi dan Dugaan Pemerasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan