Indeks

Oknum Polisi di Rote Ndao Tersandung Kasus Video Asusila, Sudah Dipatsus dan Siap Disidang

Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, video tersebut pertama kali beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam video itu, terlihat FCL dan VM berada dalam situasi privat layaknya pasangan.

Video tersebut diketahui direkam oleh VM menggunakan telepon genggam miliknya di sebuah kos-kosan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kupang.

Setelah video beredar, Propam Polres Rote Ndao melalui unit Paminal langsung melakukan penyelidikan. FCL telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI).

Dalam gelar perkara pada 16 Februari 2026, disimpulkan bahwa tindakan FCL memenuhi unsur pelanggaran kode etik Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Kronologi dan Dugaan Pemerasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version