Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Polisi di Rote Ndao Tersandung Kasus Video Asusila, Sudah Dipatsus dan Siap Disidang

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, video tersebut pertama kali beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam video itu, terlihat FCL dan VM berada dalam situasi privat layaknya pasangan.

Baca Juga :  Geger Siang Bolong di TTS! Korban Bersimbah Darah, Telinga Putus dan Leher Nyaris Terpenggal

Video tersebut diketahui direkam oleh VM menggunakan telepon genggam miliknya di sebuah kos-kosan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kupang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah video beredar, Propam Polres Rote Ndao melalui unit Paminal langsung melakukan penyelidikan. FCL telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI).

Baca Juga :  Bantah Keras Tuduhan, Jemi Ratu : Tidak Ada Penggelapan Rp104,2 Juta

Dalam gelar perkara pada 16 Februari 2026, disimpulkan bahwa tindakan FCL memenuhi unsur pelanggaran kode etik Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Propam Polda NTT Copot Dua Anggota Terkait Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Manggarai Timur

Kronologi dan Dugaan Pemerasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan