Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, pejabat utama Polres TTS, Kasi Pidum Kejari TTS Novia Sina, Jaksa Peneliti Ruly, tim penasihat hukum korban dan tersangka, serta keluarga korban.
Dalam pelaksanaannya, penyidik tidak menghadirkan tersangka dan beberapa saksi secara langsung. Sebagai gantinya, peran mereka diperagakan oleh figuran.
Wayan menjelaskan langkah itu diambil demi menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses rekonstruksi berlangsung.
Ia menegaskan penggunaan pemeran pengganti diperbolehkan dalam hukum acara pidana dan tidak memengaruhi proses pembuktian perkara.
Kasat Reskrim meminta keluarga korban dan masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









