Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Soal Dugaan Penebangan Kayu di Hutan Lindung, Kades Kateri Angkat Bicara

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Kepala Desa Kateri, Marselus Seran

Diberitakan Sebelum bahwa Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh Untung Luan Fernandes ke Polres Malaka berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/79/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 4 April 2026. Laporan tersebut diterima pada pukul 13.04 WITA.

Dalam laporannya, pelapor mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca Juga :  Pemdes Badarai Saluran BLT Ke 32 Warga 

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penebangan liar terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di kawasan hutan konservasi Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan