Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Terjadi Perzinahan, Warga TTS Laporkan Istri dan Pria Lain ke Polsek Kolbano 

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi

NARASITIMOR.COM || Dugaan tindak pidana perzinahan terjadi di wilayah Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang warga bernama Petrus Ebenhezer Tefu secara resmi melaporkan istrinya bersama seorang pria lain ke Polsek Kolbano, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/11/IV/2026/Sek Kolbano, yang diterima oleh AIPTU Albert Til Pitay, selaku KA SPKT III Polsek Kolbano, pada pukul 02.20 WITA.

Baca Juga :  KPK RI Turun ke TTS, Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bangun Budaya Antikorupsi

Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan perzinahan itu terjadi pada Jumat malam, 17 April 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di rumah pelapor yang beralamat di RT 008/RW 004, Desa Nunumat, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS.

Baca Juga :  ARAKSI NTT Klarifikasi Dugaan Rp15 Juta, Sebut Tidak Ada Unsur Pemerasan

Pelapor, Petrus Ebenhezer Tefu, mengungkapkan bahwa ia menduga istrinya, Naomi Tanono, melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Semy Aoetpah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan