NARASITIMOR.COM || Polresta Kupang Kota berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) tengah malam di area Gudang Semen Tiga Roda, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial YA (44), seorang sopir yang berdomisili di RT 12/RW 08 Kelurahan Manulai II.
Sementara terlapor berinisial YK (36), juga berprofesi sebagai sopir, merupakan warga RT 18/RW 06 Kelurahan Fatukoa.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terlapor saat aktivitas bongkar muat semen di area Pelabuhan Tenau.
“Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga ke gudang semen di Kelurahan Alak. Dalam kondisi emosi, terlapor memukul kepala korban sebanyak dua kali, yang menyebabkan korban merasakan sakit pada bagian kepala,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









