Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Kupang Kota Mediasi Kasus Penganiayaan di Alak

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Polres Kupang kota Berhasil Mediasi Dugaan Penganiayaan di Gudang Semen Tiga Roda Kelurahan Alak

NARASITIMOR.COM || Polresta Kupang Kota berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) tengah malam di area Gudang Semen Tiga Roda, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial YA (44), seorang sopir yang berdomisili di RT 12/RW 08 Kelurahan Manulai II.

Sementara terlapor berinisial YK (36), juga berprofesi sebagai sopir, merupakan warga RT 18/RW 06 Kelurahan Fatukoa.

Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terlapor saat aktivitas bongkar muat semen di area Pelabuhan Tenau.

Baca Juga :  Penetapan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di TTS Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

“Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga ke gudang semen di Kelurahan Alak. Dalam kondisi emosi, terlapor memukul kepala korban sebanyak dua kali, yang menyebabkan korban merasakan sakit pada bagian kepala,” ungkapnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan