NARASITIMOR.COM || Kuasa hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae mengapresiasi langkah penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang dinilai serius mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan pembagian waris di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.
Apresiasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H., terkait proses penyidikan atas laporan polisi nomor LP/B/53/I/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.
Laporan itu disangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Samuel mengatakan, tim penasihat hukum menemukan tiga kejanggalan dalam surat pernyataan pembagian waris yang dibuat pada tahun 2022 tersebut.
“Pertama, tanda tangan almarhumah Ni Kompian Latri tidak identik. Kedua, tanda tangan dan paraf kedua klien kami juga tidak identik karena sejak awal mereka mengaku tidak pernah mengetahui maupun menandatangani surat tersebut,” ujar Samuel kepada media, Kamis (28/5/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









