Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi P-21, Polres TTS Limpahkan Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Gustaf Nabuasa ke Jaksa

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Polres TTS Limpahkan Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Gustaf Nabuasa ke Jaksa

NARASITIMOR.COM || Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.

Baca Juga :  Saksi Pembunuhan Sebastian Bokol Mengaku Diancam, Minta Perlindungan ke Polda NTT

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) siang. Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari TTS.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyidik Pembantu Aipda Abraham Beba menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 14.56 WITA.

Baca Juga :  Mafia Kuota Sapi Menggurita di TTS? 42 Ribu Ekor Keluar, Uang Rp12 Miliar Mengalir

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri TTS Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni Leonard Asbanu (53), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan