narasitimor.com || Dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memicu polemik di kalangan kuasa hukum yang mendampingi pihak korban dan terduga pelaku.
Kasus yang melibatkan Antonia Isu sebagai korban ini menuai kontroversi setelah muncul perbedaan pandangan antara pihak pendamping korban dan kuasa hukum pelaku.
Perdebatan semakin mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial Facebook milik Sammy Tobe, pengacara yang mendampingi pihak pelaku.
Dalam unggahan tersebut, ia memohon perhatian dan keadilan dari pihak Polres TTS terkait penanganan perkara, serta menyinggung adanya dugaan ketidaknetralan akibat perbedaan latar belakang advokat yang terlibat.
Dalam pernyataannya, Tobe juga mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 10, yang menurutnya menegaskan bahwa seorang advokat yang pernah berstatus sebagai terpidana dapat diragukan integritasnya dalam menjalankan profesi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









