Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan Dinilai Tak Cermat, PN Lembata Hukum Latif Mangan Bayar Biaya Perkara

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Kuasa Hukum Bersama Klinenya di pengadilan Negeri Lembata 

Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan bahwa apabila suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), hal itu berarti gugatan tersebut mengandung cacat formil.

Cacat formil dalam penyusunan gugatan dapat berakibat fatal, karena Majelis Hakim tidak dapat memeriksa pokok perkara lebih lanjut.

“Oleh sebab itu, dalam menyusun gugatan harus dilakukan secara cermat dan teliti agar tidak mudah dipatahkan melalui eksepsi. Jika gugatan tidak disusun dengan baik, maka sangat berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Ia menambahkan bahwa dalam perkara ini, gugatan pihak Latif Mangan dinilai tidak cermat sehingga berhasil dipatahkan melalui eksepsi dari pihak tergugat. Akibatnya, gugatan tersebut kandas meskipun telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Sekali lagi kami tegaskan, dalam berperkara di pengadilan tidak ada istilah seri. Putusan hakim jelas menunjukkan posisi para pihak,” tutup Yohanes.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan