Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan bahwa apabila suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), hal itu berarti gugatan tersebut mengandung cacat formil.
Cacat formil dalam penyusunan gugatan dapat berakibat fatal, karena Majelis Hakim tidak dapat memeriksa pokok perkara lebih lanjut.
“Oleh sebab itu, dalam menyusun gugatan harus dilakukan secara cermat dan teliti agar tidak mudah dipatahkan melalui eksepsi. Jika gugatan tidak disusun dengan baik, maka sangat berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara ini, gugatan pihak Latif Mangan dinilai tidak cermat sehingga berhasil dipatahkan melalui eksepsi dari pihak tergugat. Akibatnya, gugatan tersebut kandas meskipun telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya.
“Sekali lagi kami tegaskan, dalam berperkara di pengadilan tidak ada istilah seri. Putusan hakim jelas menunjukkan posisi para pihak,” tutup Yohanes.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









