Sebagai advokat yang menilai wartawan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, Arman berharap Kapolda NTT dapat secara terbuka menyampaikan kepada publik bahwa oknum tersebut telah diamankan dan dinonaktifkan sementara dari tugasnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut sangat disayangkan, karena aparat seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi hukum dan etika.
“Oknum penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat justru diduga memperlihatkan perilaku yang tidak terpuji,” tegasnya.
Arman juga berharap Kapolda NTT segera memerintahkan pemeriksaan secara maraton terhadap oknum yang dilaporkan tersebut dan memprosesnya melalui sidang kode etik kepolisian.
“Saya berharap Kapolda segera memerintahkan pemeriksaan secara maraton terhadap oknum tersebut, kemudian menyidangkannya melalui sidang kode etik serta memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, oknum tersebut harus diberikan sanksi berat hingga pemberhentian dari institusi kepolisian karena dinilai telah mencoreng nama baik lembaga kepolisian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









