Kuasa hukum keluarga, Norbertus Kehi Bria, menjelaskan laporan dibuat setelah keluarga meyakini adanya dugaan penganiayaan sebelum korban meninggal.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Taniumanu, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka, pada Minggu, 1 Februari 2026.
“Hari ini saya mendampingi keluarga besar almarhum, termasuk anak kandungnya Jefrianus Ulu Fahik bersama anak angkat almarhum, untuk melaporkan secara resmi peristiwa ini ke Polres Malaka,” ujar Norbertus saat ditemui di halaman Mapolres Malaka.
Ia menambahkan, laporan polisi telah resmi diterima. Namun, pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor dan saksi dijadwalkan keesokan hari karena kondisi kesehatan pelapor saat itu kurang memungkinkan.
“Kami sudah membuat laporan polisi hari ini. Untuk keterangan lanjutan dari pelapor dan saksi akan dilakukan besok karena kondisi kesehatan pelapor kurang baik,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









