Kasus penimbunan BBM subsidi sendiri melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain sanksi pidana, anggota Polri yang terbukti terlibat juga terancam sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Kapolda NTT, Rudy Dharmoko, didesak untuk mengusut tuntas jaringan mafia BBM subsidi di Manggarai Timur, termasuk dugaan keterlibatan oknum perwira.
Kasus ini dinilai mencederai citra institusi kepolisian, sehingga publik berharap adanya penanganan yang terbuka dan tegas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Polda NTT pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, sembari memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat di wilayah NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
