Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Propam Polda NTT Copot Dua Anggota Terkait Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Manggarai Timur

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. (tribratanews.ntt)

Kasus penimbunan BBM subsidi sendiri melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Polres TTS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, Peragakan 20 Adegan

Selain sanksi pidana, anggota Polri yang terbukti terlibat juga terancam sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Kapolda NTT, Rudy Dharmoko, didesak untuk mengusut tuntas jaringan mafia BBM subsidi di Manggarai Timur, termasuk dugaan keterlibatan oknum perwira.

Baca Juga :  Polres Mabar Siap Tahap II Kasus KM Putri Sakinah Tenggelam di Selat Padar P21

Kasus ini dinilai mencederai citra institusi kepolisian, sehingga publik berharap adanya penanganan yang terbuka dan tegas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Polda NTT pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, sembari memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat di wilayah NTT.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan