Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Tanah Buyasuri Berakhir, PN Lembata Kabulkan Eksepsi Mahmudin Tukang

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Sengketa Tanah di Kantor Polsek Buyasuri

narasitimor.com || Perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, tepatnya di depan Kantor Polsek Buyasuri, resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga :  ARAKSI NTT Klarifikasi Dugaan Rp15 Juta, Sebut Tidak Ada Unsur Pemerasan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Latif Mangan dinyatakan tidak dapat diterima.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perkara tersebut sebelumnya terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt.

Baca Juga :  Kembalikan Rp104,2 Juta, Terlapor Kasus Penggelapan Uang di Kupang Masih Jalani Proses Hukum

Menanggapi putusan tersebut, salah satu kuasa hukum tergugat, Mahmudin Tukang, yakni Advokat Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa, S.H., M.H. dan Rekan, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lembata.

Baca Juga :  Penyelidikan Kematian Samuel Fahik Berlanjut, Polres Malaka Periksa Tiga Saksi

Ia menilai majelis hakim telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara objektif, adil, arif, dan bijaksana.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan