Tak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Belu pada hari yang sama sekitar pukul 14.25 WITA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kondisi korban pulih sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menunggu korban sehat dulu untuk diambil keterangan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Polisi telah menerima laporan resmi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP), serta mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) guna memperkuat alat bukti.
Terlapor VA kini terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan pada anak di bawah umur.
Kepala SMAN 1 Atambua, Dominikus Seran Bria, disebut telah menemui keluarga korban setelah mendapat panggilan dari Komisi III DPRD Belu. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









