Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, Peragakan 20 Adegan

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Polres TTS Gelar Rekonstruksi di Desa Bena

NARASITIMOR.COM || Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026), sekitar pukul 10.00 Wita. Sebanyak 20 adegan diperagakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Negeri TTS.

Baca Juga :  Dugaan KDRT di TTS, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara,” kata Wayan.

Baca Juga :  Resmi P-21, Polres TTS Limpahkan Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Gustaf Nabuasa ke Jaksa

Menurutnya, seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan