narasitimor.com || Penetapan MWK dan DT sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menuai protes dari kuasa hukum keduanya, Samuel Tobe, S.H., M.H.
Ia menilai penahanan terhadap dua kliennya tidak seharusnya dilakukan.
Menurut Samuel, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kedua kliennya bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
“Selama ini dua klien saya sangat kooperatif. Setiap kali dibutuhkan oleh penyidik, saya selalu menghadirkan mereka. Selain itu, keduanya adalah seorang ibu yang masih memiliki anak kecil, sehingga menurut saya tidak mungkin mereka memiliki niat untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Samuel.
Ia juga menegaskan bahwa kedua kliennya belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya, sehingga menurutnya penyidik seharusnya mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









