Bukannya mendapatkan perlindungan sebagai insan pers, keduanya justru menghadapi kekerasan fisik dan ancaman.
FMN menilai kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk membungkam kontrol publik, terutama ketika menyangkut kepentingan internal aparat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi bentuk nyata penggunaan kekuasaan untuk menekan, mengintimidasi, bahkan menghambat kerja jurnalistik,” tegas FMN Cabang Kupang dalam pernyataan resminya.
FMN menilai kasus ini mencerminkan masalah struktural dalam institusi kepolisian, khususnya dalam hal akuntabilitas terhadap anggotanya.
Jika kekerasan terhadap jurnalis tidak ditindak tegas, maka ruang demokrasi, terutama kebebasan pers, berpotensi semakin terancam.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









