Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bantah Keras Tuduhan, Jemi Ratu : Tidak Ada Penggelapan Rp104,2 Juta

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi Heo dan Karaoke

4. Menyebarluaskan klarifikasi ini tanpa mengubah substansi isi pernyataan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap proses harus dihormati dan tidak boleh ada penghakiman sepihak melalui pemberitaan sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.

Baca Juga :  Dugaan KDRT di TTS, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

“Tidak boleh ada trial by media. Semua harus berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Jemi menyampaikan bahwa Bantahan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga objektivitas dan keadilan di ruang publik.

Baca Juga :  Pengurus Kopdit Swasti Sari dilaporkan Ke Polresta Kupang Kota 

Ia berharap media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa mengorbankan prinsip kebenaran dan keadilan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan