Lebih lanjut, FMN mengingatkan bahwa serangan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.
Dalam konteks tersebut, tindakan kekerasan ini dinilai sebagai ancaman terhadap prinsip transparansi dan kontrol sosial.
Atas kejadian ini, FMN Cabang Kupang menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Polda Nusa Tenggara Timur agar segera menindak dan memproses pelaku secara hukum secara transparan tanpa adanya perlindungan institusional.
FMN juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat apabila terbukti bersalah.
Selain itu, FMN mendorong Dewan Pers untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









