Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Main BBM Subsidi 3 Tahun, Oknum Propam Manggarai Timur Diduga Kebal Hukum

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Penimbunan BBM Subsidi

Tak hanya itu, Bripka Jelo juga disebut pernah terlibat kasus serupa saat bertugas di Polres Sabu Raijua, namun kembali lolos dari jerat hukum.

Praktik ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, jika pelaku berasal dari masyarakat biasa, penindakan hukum dilakukan tegas. Namun jika melibatkan aparat, kasus justru kerap mengendap.

Secara hukum, penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Nobertus Nesi Laporkan Tiga Warga Ke Polres TTU

Selain sanksi pidana, anggota Polri yang terbukti terlibat juga dapat dikenai sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko, didesak untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah oknum perwira yang diduga menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan