Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bantah Keras Tuduhan, Jemi Ratu : Tidak Ada Penggelapan Rp104,2 Juta

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi Heo dan Karaoke

Ia menjelaskan bahwa aliran dana yang dimaksud masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pengakuan tindak pidana.

Menurutnya, penyebutan dana tersebut sebagai hasil pengelolaan yang tidak sesuai peruntukan juga merupakan klaim sepihak yang belum memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Polres Mabar Siap Tahap II Kasus KM Putri Sakinah Tenggelam di Selat Padar P21

“Semua masih dalam proses klarifikasi. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai penggelapan,” katanya.

Lebih lanjut, Jemi menilai pemberitaan yang beredar telah melampaui prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam hal keberimbangan dan akurasi.

Baca Juga :  Penyelidikan Kematian Samuel Fahik Berlanjut, Polres Malaka Periksa Tiga Saksi

Ia menilai narasi yang dibangun cenderung menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran pidana.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan